Verifikasi Keanggotaan Parpol Lewat Video Conference, 9 KPU Daerah Diduga Langgar Prosedur
--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengeluarkan surat bernomor 085/PP.02/K.LA/09/2022 perihal saran perbaikan pelakasanaan klarifikasi secara langsung dalam verifikasi adminiatrasi keanggotaan partai politik (parpol).
Surat tersebut dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Dalam surat itu diungkapkan, ada 9 KPU di Provinsi Lampung yang melakukan klarifikasi kepada anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan tata cara.
Sembilan KPU itu yakni Pesawaran, Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Tengah, Mesuji, Pringsewu, Waykanan, dan Tulangbawang.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah itu menjelaskan, ke-9 KPU ini melakukan verifikasi anggota parpol dengan cara menggunakan sarana teknologi video conference.
BACA JUGA:Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Soal Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan oleh Notaris
Sehingga tidak berkesesuaian dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 39 ayat 1 vide pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 a quo jo BAB V huruf A angka I bagian huruf j dan k, Keputusan KPU Nomor 309 tahun 2022 a quo berdasarkan pertimbangan normatif.
Yakni makna hadir secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU kabupaten/kota adalah upaya tindak lanjut KPU kabupaten/kota meminta kepada petugas penghubung tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan secara langsung anggota parpol dimaksud ke kantor KPU kabupaten/kota.
Dimana, makna kehadiran sebagaamana dimaksud yaitu tidak berwakil. Serta bisa dibuktikan keberadaannya secara fisik berdasarkan daftar hadir dan dokumentasi pada kegiatan klafikasi a quo.
Memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, pelaksanaan klarifikasi secara langsung adalah untuk memastikan bahwa dokumen KTA dan KTP-elektronik atau KK yang dimiliki anggota parpol tersebut sesuai dengan dokumen yang terdapat dalam Sistem Indormasi Politik (Sipol).
BACA JUGA:Gelar Gebyar UMKM, Kesempatan Bhayangkari Polda Lampung Promosi Karya
Dalam hal parpol tidak dapat menghadirkan langsung anggota parpol, atau anggota parpol tersebut tidak hadir dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung di kantor KPU kabupaten/kota sebagaimana waktu yang telah ditentukan pada surat pemberitahuan, maka keanggotaan dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dan bahwa dugaan tindakan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung oleh KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud, merupakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu.
Berkenaan dengan dugaan perbuatan atau tindakan beberapa KPU kabupaten/kota yang terindikasi belum sepenuhnya mematuhi mekanisme, prosedur, dan tata cara dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang masih belum dapat dipastikan keanggotannya sebagaimana angka 6 di atas, sehingga merugikan atau menguntungkan parpol calon peserta pemilu tertentu.
"Bersama ini kami menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Lampung. Kiranya dapat mengoordinasikan kepada KPU kabupaten/kota a quo untuk segera melakukan langkah-langkah, upaya tindak lanjut, dan penataan kembali implementasi tata laksana klarifikasi secara langsung sebagaimana dimaksud. Agar dapat berjalan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fatikhatul Khoiriyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: