Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Soal Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan oleh Notaris
Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melalui Satreskrim terus melakukan penyelidikan terkait kasus notaris ternama diduga palsukan tandatangan.
Saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Jumat, 9 September 2022, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan hal tersebut.
Ia menyampaikan kasus dugaan pemalsuan dukumen dengan bukti laporan Polresta Bandarlampung dengan Nomor: LP/B/1663/VII/2022/SPKT/P o l r e s t a Bandar Lampung/Polda Lampung pada sejak 26 Juli 2022.
Lebih rinci, Kompol Dennis menginformasikan bahwa berdasarkan informasi dari unit pemeriksaan (unit riksa) Satreskrim Polresta Bandar Lampung sudah melakukan pemanggilan empat orang Saksi.
Saat ditanyai apakah sudah melakukan pemanggilan bagi dua orang terlapor,Dennis menjawab bahwa bakal melakukan pemanggilan dua orang terlapor.
"Pihaknya, bakal segera melakukan pemanggilan dua orang terlapor tersebut.Yang jelas saat ini kasus ini sedang dalam penyelidikan kami," jelas Dennis di Mapolresta Bandar Lampung pada hari Jumat, 9 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pemalsuan dokumen terkait jual-beli rumah menerpa Kantor Notaris Lingga Ayu Burdani bersama sang kliennya, Krisnawati. Ini terungkap setelah Dela Rosnawati (26), warga Yukumjaya,Terbanggibesar, Lampung Tengah, mengaku tanda tangannya telah dipalsukan.
Tak ingin dirugikan di kemudian hari, Dela kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dukumen tersebut ke Polresta Bandarlampung dengan Nomor: LP/B/1663/VII/2022/SPKT/P o l r e s t a Bandar Lampung/Polda Lampung.
Dela pun sangat berharap laporannya sejak 26 Juli 2022 tersebut diproses dengan cepat oleh Polresta Bandarlampung. ’Harapannya kasus ini segera ditangani polisi karena menyangkut nama baik saya, juga biar semua terklirkan,” jelas Dela.
Bila dibiarkan begitu saja, Dela takut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut justru menjadi bumerang bagi dirinya. ’’Saya takut ke depannya ada permasalahan hukum yang bisa memberatkan saya kalau saya tidak melaporkannya ke polisi,” ucapnya.
Diceritakan, sejak pertama adanya jual-beli rumah, sangkut-paut dokumen tersebut bukan dengan orang yang diduga memalsukan tanda tangan dirinya.
Melainkan dengan Erlan, seseorang yang membeli rumah miliknya pada 2017 silam. Sementara, orang yang ia laporkan telah memalsukan dokumen adalah orang yang sempat dekat dengan Erlan di masa lalu.
’’Terlapor atas nama Krisnawati dan notarisnya, Lingga Ayu Burdani,” sebut Dela seraya menyesalkan hal tersebut lantaran mendengar kabar bahwa Lingga Ayu merupakan salah satu notaris ternama di Bandarlampung.
Dela sendiri pernah menanyakan perihal adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya ke notaris Lingga Ayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: