Palsukan Dokumen SKCK, Pria Ini Diringkus Petugas

Palsukan Dokumen SKCK, Pria Ini Diringkus Petugas

Tim Gabungan, berhasil meringkus seorang tersangka pemalsuan dokomen SKCK di Mapolres Lampura. Foto Humas Polres Lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Intelkam bersama anggota Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, Minggu 19 Januari 2025.

Tim gabungan tersebut, berhasil menjaring seorang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan dokomen. Sementara, pelaku sendiri berhasil diamankan di Jalan Tjoekoel Soebroto Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura. 

Korban sendiri adalah PANKO ATTEDE, S.H, (48) Anggota Polri Aspol Polres Lampura, yang berdomisili di Jalan Tjoekoel Soebroto Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan. 

BACA JUGA:Maling Kambing dan Ayam Berkeliaran di Banjar Baru Tulang Bawang, Warga Lapor Polisi

Untuk kronologis kejadian, pada Hari Selasa 14 Januari 2025 Sekira Pukul 10.00 Wib di Polres Lampura, Jalan Tjoekoel Soebroto Kotabumi Selatan Lampura, telah terjadi tindak pidana pemalsuan Dokumen berupa SKCK dengan Mo : pada saat pelapor sedang di kantor datang kanit Intelkam Polsek Bunga Mayang Polres Lampura Bripka Alfian Turnip menemui pelapor dan memberitahukan telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SKCK

"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampura, tidak lama pelaku juga berhasil di amankan," ujar Kapolres Lampura, AKBP Dedy Kurniawan. 

"Sat Intelkam Polres Lampura mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen SKCK di wilayah Kecamatan Bunga Mayang Lampura.Terkait informasi tersebut sat Intelkam melaksanakan lidik dan pulbaket adanya dugaan pemalsuan dokumen SKCK. Hasil lidik telah di dapat identitas terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK," urai Kapolres.

BACA JUGA:Maling Kambing dan Ayam Berkeliaran di Banjar Baru Tulang Bawang, Warga Lapor Polisi

Ditambahkan Kapolres, Sat Intelkam Polres Lampura melakukan Koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lampura, dan Polsek Bunga Mayang Polres Lampura, untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK.

"Pelaku yang berhasil diamankan, BS (44) berikut barang bukti - 1 (satu) unit Handphone warna Hitam Merk Redmi 9- 2 (dua) lembar prinan dokumen SKCK Palsu - 2 (dua) lembar prin out chatingan dengan masyarakat pembuat SKCK." imbuh Kapolres.

Saat ini tersangkat dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah di serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: