Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Soal Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan oleh Notaris

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Soal Dugaan Pemalsuaan Tanda Tangan oleh Notaris

Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Foto Anggi Rhaisa--

Hanya, yang membuatnya heran, keterangan yang ia dapat berbeda-beda. Pertama, cerita Dela, Lingga Ayu menyatakan bahwa dirinya beserta sang ibu datang ke kantor notaris yang berada di Jl. Tirtayasa, Bandarlampung, tersebut untuk mengubah akta jual-beli (AJB) rumah. 

Keterangan itu pun telah dibantah Dela.Karena terus merasa tak tenang, di hari berikutnya, Dela mencoba kembali menanyakan perihal dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. ’’Jawaban kedua berbeda, dia bilang datang ke rumah dan mengatakan saya menandatangani di dalam kamar seorang diri. Keterangan ini pun tidak benar karena saya tak merasa tanda tangan dokumen AJB rumah saat itu,” ucap Dela. 

Dia hanya pernah satu kali tanda tangan di hadapan notaris Fahmi Sasmita. ’’Saat itu, saya menandatangai surat PPJB (perjanjian pengikatan jual-beli) dan alih kuasa,” katanya.

"Jadi bukan AJB. Sedangkan yang dipalsukan itu AJB. Dan karena sudah alih kuasa, seharusnya atas nama Pak Erlan dong kalau mau buat AJB. Saya tidak perlu tanda tangan lagi,” ucap Dela.

Terpisah, saat coba dikonfirmasi, Lingga Ayu enggan berkomentar banyak. ’’Saya tidak tahu dengan adanya laporan itu. Saya justru ini baru tahu,” katanya via telepon.

Ia pun bungkam kala ditanya perihal Dela yang merasa keberatan tanda tangannya diduga telah dipalsukan. ’’Saya tidak bisa berikan keterangan apa-apa. Kalau mau datang ke kantor untuk mena nyakan perihal lain silakan datang,” singkatnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: