Kembali Pimpin Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Akan Wujudkan Desa Ramah Anak dan Bebas Eksploitasi
FOTO IST - Menteri PPPA i Gusti Ayu Bintang Damayanti (dua dari kiri) dalam acara pembukaan Forrnas Perlindungan Anak ke-5 di Madina Hotel, Sumatera Utara.--
PARAPAT, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Sidang Pleno Forum Nasional Perlindungan Anak ke-5 di yang diselenggarahan dari tanggal 7 sampai 12 September 2022 di daerah wisata tujuan Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memilih dan menetap kembali Arist Merdeka Sirait memimpin Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk periode 2022-2027.
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya membela dan melindungi anak di Indonesia, Arist Merdeka dibantu sekretaris jenderal dan 11 orang sebagai Dewan Komisioner. Sesuai dengan latar belakang keahliannya dan sejumlah nama yang diminta sebagai Dewan Pembina dan Dewan Pengawas dan Etik.
Selain penetapan Arist Merdeka Sirait sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam Forum Nasional Perlindungan Anak yang ke-5 yang dibuka Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Damayanti, melalui sidang pleno memutuskan Komnas Perlindungan Anak dalam semua tingkatan merupakan eksekutor dari seluruh kegiatan Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak Pusat.
Dan menetapan bahwa kegiatan membela, menjaga, dan melindungi anak merupakan bela negara.
BACA JUGA:Beredar Link Palsu Kenaikan Tarif Transaksi, Nasabah Bank Diimbau Waspada dan Terapkan Langkah Ini
Fornas Perlindungan Anak ke-5 ini juga menetapkan logo baru sebagai tuntutan peremajaan yang inovatif berbasis gerakan perubahan. Fornas Perlindungan Anak juga telah merumuskan langkah-langkah strategis.
Program mewujudkan Desa dan Daerah tujuan wisata yang ramah Anak dan bebas dari ekploitasi dan bentuk-bentuk aksi membangun desa ramah anak untuk disampaikan kepada Kementerian PPPA untuk dijadikan program pemerintah sebagai hasil dari Fomas Perlindungan Anak.
Untuk membangun dan mengeksekusi gerakan perlindungan anak berbasis komunitas, Fornas Perlindungan Anak menugaskan masing-masing Komnas Perlindungan Anak di daerah untuk membetuk kelompok Kerja (Pokja) perlindungan anak berbasis desa dan kampung dan terintegrasi dengan program desa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: