Duet TNI/Polri, Amankan Ribuan Liter BBM Subsidi Penimbunan Tanpa Dokumen
Polres Lampung Utara (Lampura), bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggrebek gudang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres Lampung Utara (Lampura), bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0412 Lampura menggrebek gudang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan Kabupaten setempat, Senin malam 12 September 2022 sekira pukul 22.25 WIB.
Penggrebekan dipimpin langsung Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail dan Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan dan sejumlah anggota Kepolisian serta Kodim setempat.
Saat dilakukan penggrebekan, Polisi bersama TNI berhasil menemukan ratusan Gerigen yang berisikan ribuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite digudang milik Jaelani warga Desa Kalibalangan.
Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Dandim 0412, Letkol. Inf. Andi Sultan mengatakan, bahwa langkah yang dilakukan ini merupakan komitmen bersama dengan TNI untuk mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Ayo Daftar! Bawaslu Mesuji Akan Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Jumlah Kuotanya
"Malam ini bersama Dandim, Kami berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM yang sudah menjadi atensi. Malam ini, dilokasi ini kami berhasil mengamankan BBM solar dan Pertalite yang sengaja di timbun," kata Kapolres AKBP Kurniawan Ismail.
Dijelaskan Kurniawan, aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan barang bukti BBM berjumlah besar yakni 52 Gerigen yang berisikan Solar dan 15 Gerigen berisikan Pertalite.
"Total keseluruhan terdapat 67 Gerigen masing - masing bersikan 30 liter dengan jumlah keseluruhan yakni 2.010 liter," jelas Kurniawan.
Dikatakannya, pihaknya akan mendalami kasus penimbunan BBM ini akan ditindaklanjuti dan untuk dilakukan pengembangan guna mencari apakah ada pelaku-pelaku lain.
BACA JUGA:AHM siap Umumkan Roadmap Sepeda Motor Listrik Tahun Ini
"Nanti akan kita kembangkam ke SPBU dan para palaku lainnya. Pelaku ini akan kita kenakan UU Migas, Namun tentunya nanti penyidik untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Terkait dokumem-dokumen yang dimilik oleh Jaelani (pelaku) penimbunan, pihaknya akan mendalami apakah dokumen tersebut masih berlaku atau tidak. Namun lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengembangan.
"Terkait dokemen tersebut akan dilakukan penyidikan lebih lanjut, apalagi didalam situasi seperti ini tentunya sudah menyalahi aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku sudah cukup lama menjalani profesi ini yakni dari tahun 2014 yang silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: