Ini Dokumen Wajib Ketika Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

Ini Dokumen Wajib Ketika Mencairkan BLT BBM di Kantor Pos Terdekat

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM). Foto Biro Adpim--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial sedang mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Kantor Pos terdekat. Kementerian Sosial menyalurkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam dua tahap. Yaitu pada September dan Desember 2022.

BLT yang diterima dalam setiap tahap yaitu masing-masing Rp 300.000. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai KPM BLT BBM, bisa segera mencairkannya melalui kantor pos terdekat. 

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima manfaat BLT BBM atau tidak, bisa website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian masukkan data domisili berupa provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan jika kamu termasuk sebagai penerima manfaat atau tidak.

Cara mencairkan BLT BBM sejumlah Rp 600 ribu dapat dilakukan jika seluruh syarat telah dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Berikut syarat penerima manfaat BLT BBM:

BACA JUGA:Gempa Tektonik 4,9 Magnitudo dirasakan di Tanggamus

1. Terdaftar sebagai Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Memiliki Kartu Keluarga (KK).

4. Memiliki surat undangan pencairan dari Kantor Pos.

Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pencairan di kantor Pos?

1. Pertama, menyiapkan surat undangan pencairan, KTP, dan KK. Surat undangan pencairan diberikan dari pemerintah desa atau RT/RW setempat.

2. Datang ke Kantor Pos terdekat sesuai jadwal pencairan yang tertera di surat undangan.

3. Ambil nomor urut antrian pencairan BLT BBM 2022 di Kantor Pos.

BACA JUGA:Gubernur Arinal Djunaidi Buka Festival Olahraga Pendidikan se-Provinsi Lampung Tahun 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: