Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Prof Heryandi Pertimbangkan Ajukan JC
Dr.Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn--
"Dan klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah bertemu dengan orang tua calon mahasiswa baru dan menjanjikan segala sesuatu, sehingga memberikan sesuatu agar lulus dan juga tidak mempunyai daftar nama (kopelan) para pemberi uang atau yang diluluskan karena adanya transaksonal tersebut," ujarnya, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Telkomsel Gelar NextDev 2022, Perkuat Fundamental Startup Digital
Selain itu juga, kliennya selalu kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
"Klien kami percaya bahwa KPK akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," jelasnya.
Tak hanta itu, kliennya percaya bahwa kejadian ini akan membuat semua Civitas Akademika Unila akan menjalankan program tridarma perguruan tinggi.
"Yang lebih baik kedepannya dan klien kami yakin Universitas Lampung akan semakin maju, hal ini karena kita semua cinta Unila," ungkapnya.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Owner Platinum Ceramics Sutatno Sudarga, Ju An Si Wei
Prof Heryandi Minta Maaf
Usai ditetapkan tersangka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, Prof Heryandi baru angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya Sopian Sitepu, Prof Heryandi secara pribadi sangat menyesali perbuatan yang telah menyebabkan kerugian nama baik Civitas Unila. Dan Prof Heryandi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung.
"Bahwa klien kami telah memberikan keterangan sebagai tersangka yang tertuang dalam BAP tanggal 9 September 2022, yang pada dasarnya maksud program Mandiri ini sangat baik, terutama program Affirmatif, dimana program ini merupakan hasil keputusan bersama forum rektor BKS Barat dan sudah dilaporkan ke Dikti," ujar Sopian Sitepu, Senin 12 September 2022.
Menurut Sopian, dijelaskan oleh kliennya itu bahwa program Mandiri ini pada dasarnya bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat Lampung, yang berhak untuk mendapat kesempatan belajar di Unila setidak-tidaknya 30 persen dari jatah program mandiri.
"Sebab dengan adanya program afirmasi sebesar 30 persen, putra putri asal Lampung tetap mendapat tempat untuk mengenyam pendidikan di Unila, dikarenakan persaingan secara nasional cukup tinggi dengan calon mahasiswa memilih Unila dari seluruh Indonesia," jelasnya.
Khususnya Fakultas Kedokteran dengan tidak bisa dipungkiri kualitas pendidikan antara Lampung dengan Jawa belum seimbang. "Begitu juga kualitas pendidikan di Kota Bandar Lampung sendiri yang lebih maju dari kabupaten lainnya di Provinsi Lampung, sehingga program ini sangat baik untuk pemerataan belajar," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: