Korupsi Dugaan Sarana Sampah, Jaksa Dakwa Mantan Kepala DLH Metro Rugikan Negara Rp432 Juta

Korupsi Dugaan Sarana Sampah, Jaksa Dakwa Mantan Kepala DLH Metro Rugikan Negara Rp432 Juta

(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Kasus Ganja 75 Kg Dituntut Mati Oleh Jaksa, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Dalam pengerjaan proyek rehap saluran drainase TPA Sampah yang dilakukan Alamsyah. Berdasarkan keterangan ahli konstruksi aliran tidak lancar, pekerjaan bak control dipasang menggunakan pas batu, seharusnya menggunakan beton mutu K.225. 

Tak hanya itu, Eka Irianta juga menunjuk delapan kontraktor dalam proyek lain. Penunjukan ini kata jaksa lagi-lagi tak sesuai mekanisme. Karena Eka Irianta menunjuk karena kenal.

Beberapa pekerjaan yang digarap juga tak sesuai volume seharusnya.

"Berdasarkan penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Lampung yang diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi atas kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro tahun anggaran 2020 sebesar Rp 432.045.468,26," tandas jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: