Kasus Ganja 75 Kg Dituntut Mati Oleh Jaksa, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Kasus Ganja 75 Kg Dituntut Mati Oleh Jaksa, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang

Pengawal tahanan saat melepas borgol Iwan Kurniawan sebelum memulai persidangan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menuntut Iwan Kurniawan dengan pidana mati atas kasus dugaan kepemilikan 75 kilogram (kg) ganja

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 12 September 2022, Iwan Kurniawan menjalani tuntutan secara berbarengan dengan dua terdakwa lain di kasus 75 kg ganja.

Kedua terdakwa lain yang turut dihadirkan yakni Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari. Ketiganya dalam satu rangkaian. 

Iwan Kurniawan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara pertama. Jaksa Eka Aftarini menjelaskan Iwan Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Pelaku Pembobol ATM Bank Mandiri di SPBU Pengajaran

"Perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram," jelasnya. 

Karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim yang diketuai Efiyanto menjatuhkan pidana mati kepada narapidana Lapas Rajabasa ini.

"Meminta majelis hakim yang mulia dalam perkara ini menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Iwan Kurniawan," jelas Jaksa Eka Aftarini. 

Tak Iwan Kurniawan, jaksa penuntut umum Amrullah juga menuntut Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari dengan penjara seumur hidup.

BACA JUGA:ATM di SPBU Pengajaran Dibobol, Pelaku Terekam CCTV

"Menuntut menyatakan Femby Alfember dan Agung Dicky Lestari terbukti bersalah permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara narkotika golongan I seberat 75 kg sebagaimana dakwaan pertama. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," jelas Jaksa Amrullah. 

Jaksa menyatakan keduanya terbukti melanggar dalam pasal dakwaan pertama yakni pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat pembacaan tuntutan itu, keluarga Iwan, Femby dan Agung Dicky menangis. Para keluarga yang semuanya wanita itu, mereka tak hentinya menangis hingga mengantar ketiga terdakwa ke ruang tahanan. 

Ketua majelis hakim Efiyanto meminta sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan secara tertulis. "Nanti sampaikan secara tertulis pembelaannya. Bisa ditulis tangan saja tidak apa-apa," kata Efiyanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: