Korupsi Dugaan Sarana Sampah, Jaksa Dakwa Mantan Kepala DLH Metro Rugikan Negara Rp432 Juta

Korupsi Dugaan Sarana Sampah, Jaksa Dakwa Mantan Kepala DLH Metro Rugikan Negara Rp432 Juta

(Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Eka Irianta mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Metro menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 14 September 2022. 

Jaksa Penuntut Umum Muhammad Adjiazmi mendakwa pria yang kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tersebut dengan dakwaan berlapis.

Jaksa mendakwa Eka Irianta dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa mengambil alih tugas pejabat pengadaan dengan menunjuk penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan, di mana penunjukan penyedia atas dasar kenal secara pribadi dan meminta sejumlah uang untuk mendapatkan pekerjaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Tahun Anggaran 2020," jelas Jaksa. 

BACA JUGA:Nasib Apes Menimpa Pria Berprofesi sebagai DC, Bawa Sajam Tagih Hutang, Eh Ternyata Juga Bandar Ganja

Perbuatan Eka Irianta tersebut, kata jaksa, merugikan keuangan negara sebesar Rp432 juta. Awalnya, kata jaksa, tahun 2020 DLH Metro mendapat anggaran Rp855 juta untuk peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.

Anggaran tersebut ada tiga item yakni untuk perbaikan gedung kantor TPAS Karang Rejo, kemudian perbaikan saluran drainase TPA dan rehabilitasi landasan kontainer sampah di Pasar 24 Tejo Agung dan di Pasar Kopindo Bekas Terminal Kota Metro.

Di salah satu rumah makan di Sidodadi, Lampung Timur saksi Yuskandar bertemu dengan saksi Erfano. Dalam pertemuan itu, Yuskandar menyerahkan uang Rp25 juta kepada Erfano.

Uang itu kata jaksa untuk setoran awal 20 persen dari nilai pekerjaan perbaikan gedung kantor TPAS Karang Rejo dengan nilai pekerjaan Rp124,9 juta yang dikerjakan Yuskandar.

BACA JUGA:Hendak Tawuran Pada Dinihari, Ratusan Pelajar Diamankan Polisi

"Terdakwa juga menawarkan paket pekerjaan rehap saluran drainase TPA sampah dengan nilai Rp119 juta kepada saksi Alamsyah dengan permintaan setoran awal 20 persen," jelas jaksa Muhammad Adjiazmi.

Permintaan itu disanggupi Alamsyah dengan menyetorkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Eka Irianta. Pada Juni, Eka Irianta meminta saksi Erfano membuat dokumen pengadaan untuk Alamsyah (CV Cahaya Alam Perkasa) dan Yuskandar (CV Fiesta Merdeka) tanpa prosedur semestinya.

Kemudian saksi Chairul Anam selalu pejabat pengadaan barang dan jasa di DLH Metro juga tak membandingkan harga dan kualitas barang.

Termasuk tidak pernah membuka penawaran ataupun mengevaluasi administrasi calon penyedia, hal tersebut dikarenakan seluruh penyedia telah ditentukan oleh terdakwa Eka Irianta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: