Catat, Begini Penjelasan Kepala Dinas PMK Way Kanan Terkait Isu Pilkakam Diundur
Kadis PMK Way Kanan Ixuan Akhmadi. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--
BACA JUGA:Bansos Untuk Warga yang Membutuhkan
Dan apabila jabatan yang bersangkutan yang sudah habis, dapat diusulkan pengganti yang baru. "Tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini, ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: