Warga Kotabumi Gugup Didekati Polisi, Ternyata Bawa Ini

Warga Kotabumi Gugup Didekati Polisi, Ternyata Bawa Ini

Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengendara sepeda motor inisial NV alias Noven (21), warga Desa Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, Selasa 13 September 2022,sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka diamankan saat sedang berhenti di pinggir jalan mengendarai motor Honda Mega Pro B 3677 NXX, tepatnya di depan warung makan Kampung Saribakti, Kecamatan Seputihbanyak.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata menyatakan dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu 0,48 gram.

"Tersangka diamankan ketika anggota sedang patroli hunting. Gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, tersangka gugup dan mencoba melarikan diri," katanya.

BACA JUGA:Kota Metro Masuk Kategori Daerah Terbaik di Pulau Sumatera dalam Pengendalian Inflasi

Dengan kesigapan anggota, kata Chandra, tersangka diamankan. Barang bukti SS ditemukan dalam tas selempang," ujarnya.

Tersangka, kata Chandra, tinggal di kontrakan Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,'' ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: