Berawal dari Informasi Masyarakat, Polres Lampung Timur Amankan Pemuda Bawa Sabu-Sabu
Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengamankan tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka adalah DC (27), warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Ipti Suheri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Braja Selebah.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Desa Braja Luhur, Kecamatan Braja Selebah, Sabtu 17 September 2022.
Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: