Resmi Dipecat dari Polri, Tidak Ada Upacara PTDH untuk Ferdy Sambo
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO,ID – Terbukti lakukan tindakan yang mencoreng Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi di PTDH dari institusi Kepolisian.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup dan hanya bisa disimak dari channel milik Polri itu, bahwa para Hakim Sidang Banding KKEP memutuskan banding Ferdy Sambo tidak dapat diterima dan ditolak.
BACA JUGA:Akhirnya, Jalinbar Tanggamus Mulai Diperbaiki
Menurut Hakim bahwa Ferdy Sambo telah melakukan tindakan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah bersifat final.
Menurut kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Praseyto, hasil keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai ketua sidang banding bersama 4 anggota dan keputusannya adalah kolektif kolegial.
BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, Mobil dan Motor Ringsek
“Seluruh hakim banding sepakat untuk menolak banding dari Ferdy Sambo yang terbukti sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J,” jelas Irjen Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari fin.co.id Senin 19 September 2022.
"Keputusan tadi sudah disebutkan oleh pak ketua sidang banding, perbuatan tersebut adalah perbuatan tercela dan menguatkan. Maka kemudian dengan tidak hormat Irjen FS diberhentikan dari kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA:Tok! Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak, Resmi di PTDH
Irjen Dedi juga mengungkapkan, selanjutnya Ferdy Sambo akan menyelesaikan segala administrasi oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polri selama 3 hari kerja.
Sedangkan prosesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) Ferdy Sambo ini menurut Irjen Dedi tidak akan ada upacara seremonial.
BACA JUGA:Mitra Binaan Pertamina Dapatkan Pelatihan Pemanfaatan Sampah
“Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: