Ada Gangguan Ketertiban Umum, Masyarakat Pringsewu Bisa Menghubungi Nomor Ini

Ada Gangguan Ketertiban Umum, Masyarakat  Pringsewu Bisa Menghubungi Nomor Ini

Pemusnahan miras bersamaan dengan launcing ULP online oleh Satpol PP Pringsewu, disaksikan Penjabat Bupati Edi Erlansyah, Dandim 0424/ Tanggamus Letkol Arm. Micha Arruan. --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat Pringsewu yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum, dapat mengadu secara on line. 

Ini menyusul adanya Unit Layanan Pengaduan (ULP) secara online yang dibuka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu. 

"Unit Layanan Pengaduan secara online yang tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pada gangguan kejadian ketentraman dan ketertiban umum yang stand by 24 jam secara online melalui call center 082182216006," kata Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Hardjianto saat launching ULP online, Senin 19 September 2022.  

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan dan jajaran Forkopimda. 

BACA JUGA: Korban Pencabulan Dua Pria Tua Bersaksi, Pengakuannya Bikin Merinding

Ibnu Hardjianto menuturkan, inovasi ULP online ini untuk meningkatkan kinerja Satpol PP yang akan selalu memberikan ketentraman dan kenyaman masyarakat di Pringsewu. 

Sementara, Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, ketentraman dan ketertiban umum merupakan kewenangan pemerintah daerah, penegakan peraturan daerah.

Sebagai urusan pemerintahan yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, maka kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam ketentraman dan ketertiban umum meliputi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

"Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap, melalui Satuan Polisi Pamong Praja dengan berpedoman dan mengacu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, khususnya ketertiban di Pringsewu," ungkapnya. 

BACA JUGA: Hujan Deras, Satu Rumah di Kedaung Tersapu Banjir

Adi Erlansyah menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sangat mendukung setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh, bagi dan untuk masyarakat. 

Salah satunya adalah launching Unit Layanan Pengaduan (ULP) di bidang ketentraman dan ketertiban umum masyarakat secara online. 

"Saya yakin, dengan kerjasama saudara-saudara, maka perilaku-perilaku dan hal-hal yang bersifat melanggar pada ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu dapat diminimalisir sekecil mungkin dan masyarakat kita merasa aman,” tegasnya. 

Dalam kesempatan tersebut juga digelar simulasi Unit Layanan Pengaduan penanggan gangguan ketentraman dan ketertiban umum oleh anggota Satpol PP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: