Kejati Kembali Periksa Saksi Kasus KONI Lampung, Hari Ini Ada 4 yang Diperiksa

Kejati Kembali Periksa Saksi Kasus KONI Lampung, Hari Ini Ada 4 yang Diperiksa

Kasipenkum Kejati Lampung (kanan) saat bersama Asintel Kejati Lampung memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto Anca/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi KONI Lampung

Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung sejak Senin 19 September 2022 lalu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa 20 September 2022. 

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, dalam pemeriksaan pada Senin 19 September lalu, penyidik Kejati Lampung memeriksa lima saksi.

Keempatnya merupakan anggota Satgas KONI Lampung untuk persiapan PON IX Papua. 

BACA JUGA:8 Saksi Kembali Diperiksa Kejati untuk Kasus DLH Bandar Lampung, Siapa Saja Mereka?

Sedangkan satu saksi merupakan pengurus cabang olahraga (cabor) karate, yakni dari FORKI Lampung. Adapun kelimanya yakni berinsial HP, CK, MYI, TB, dan ACDM. 

Selanjutnya, pada Selasa 20 September 2022, penyidik kembali memeriksa empat saksi yakni empat saksi dari satgas KONI Lampung dan satu saksi dari cabor kick boxing.

Keempat saksi dari Satgas KONI tersebut yakni berinisial JM, SP, PHM. "Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku anggota Satgas pada KONI Lampung Tahun anggaran 2020," jelas Made ditemui di Kejati Lampung, Selasa 19 September 2022.

Sedangkan satu saksi yakni VCW merupakan bendahara cabor Kick Boxing. 

BACA JUGA:Di Gerbang Pulau Sumatera, Polda Lampung Amankan 19 Kg Sabu-Sabu

Pemeriksaan tersebut, kata Made, untuk melengkapi berkas perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP Lampung. 

"Ini pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara," ucapnya. 

Ditanya terkait hasil kerugian negara, Made mengatakan pihaknya masih menunggu. Sebab perhitungan kerugian negara belum selesai.

Ya, pihaknya ingin maksimal dalam pembuktian kerugian negara di kasus tersebut. "Nah pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi perhitungan kerugian negara itu," jawabnya kepada wartawan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: