Dari Lampung Tengah, Polda Lampung Amankan 16 Kg Sabu-Sabu

 Dari Lampung Tengah, Polda Lampung Amankan 16 Kg Sabu-Sabu

FOTO RADAR LAMPUNG/M TEGAR MUJAHID - Ditnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba sebanyak 19 kg sabu sabu berikut tiga kurir diamankan di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa 20 September 2022. --

BACA JUGA:Dukung Perkembangan Industri Film dan Gaming Tanah Air, MAXstream Rilis Serial Orisinal Love in Game

AKBP Ujang Suprianto mengatakan, saat dicek, ditemukan bungkusan teh cina dan kue bakpia serta roti.

Namun, bungkusan itu rupanya berisi sabu-sabu (SS) total seberat 19 kilogram (kg).

Rinciannya, dari tangan PT diamankan 6 bungkus plastik Guan Yin Wang berisi SS seberat  6.189,04 gram.

"Dan dari tangan AG  diamankan 12 bungkus plastik  Guan Yin Wang berisi SS 13.100,87 gram dan 500 lempeng atau 5.000 butir Happy Five," papar AKBP Ujang Suprianto.

BACA JUGA:Transaksi Minim, OPD Diminta Lakukan Belanja melalui E-Katalog Lokal

Kasus ini, kata AKBP Ujang Suprianto, dikembangkan. Hasil pengembangan, pada Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rest area Km 45 Tol Merak-Jakarta, diamankan tersangka ZI, orang yang akan menjemput narkoba.

"Dari tangan ZI diamankan satu unit HP. Peran ketiganya, PT dan AG sebagai kurir antar Pulau Sumatera serta ZI sebagai kurir antar Pulau Jawa," ujar AKBP Ujang Suprianto.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

"Ketiga tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: