KemenPAN-RB Buka Kuota CASN 2022, Eva Dwiana Jemput Bola ke Jakarta

KemenPAN-RB Buka Kuota CASN 2022, Eva Dwiana Jemput Bola ke Jakarta

Pj. Sekkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kuota seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2022 sebanyak 530.028 formasi.

Jumlah kuota seleksi CASN tahun 2022 yang dibuka KemenpPAN-RB tersebut untuk memenuhi kebutuhan formasi PPPK Guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.

Jumlah formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen CASN PPPK tahun 2022 tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Untuk kebutuhan rekrutmen CASN PPPK 2022 di daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

BACA JUGA:Brak!! Honda Brio Tabrak Pembatas Jalan di Jalan Z.A Pagar Alam

Terkait dibukanya kuota CASN 2022, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana jemput bola untuk bertemu MenPAN-RB di Jakarta.

Eva Dwiana didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty, hari ini 20 September 2022 tengah berada di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya. Kata Sukarma, wali kota saat ini tengah ke KemenPAN-RB untuk mengurus kuota CASN 2022.

"Itu (pembukaan kuota CASN, red.) yang sedang diurus bu wali kota. Beliau sedang ke KemenPAN-RB hari ini bersama kepala BKD. Nanti, kita tunggu saja hasil dari beliau seperti apa," ujar Sukarma saat ditemui di area Pemkot Bandar Lampung, Selasa 20 September 2022.

BACA JUGA:Bus KPK Jelajah Negeri Akan Singgah di Bandar Lampung, Berikut Jadwalnya

Dijelaskan Sukarma, terkait pembukaan CASN, tentunya ada koordinasi terlebih dahulu terkait pemenuhan kuota yang dibutuhkan Pemkot Bandar Lampung.

"Kan sudah ada juga penataan melalui jalur lain, untuk teman-teman yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer atau TKS yang usia masa kerja paling sedikit 1 tahun," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: