Belinya Rokok, Tapi Ambil Handphone, Warga Tulang Bawang Akhirnya Diciduk Polisi

Belinya Rokok, Tapi Ambil Handphone, Warga Tulang Bawang Akhirnya Diciduk Polisi

Pelaku pencurian handphone di warung bakso. (Foto Humas Polres Tulang Bawang)--

BACA JUGA:Timbun 7,7 Ton BBM Subsidi, Dua Warga Tulang Bawang Dibui

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra X, warna putih hitam, BE 2748 HH, yang digunakan pelaku beraksi.

Polisi juga berhasil mengamankan handphone (HP) merek Realme C21-Y warna hitam, milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: