Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

Pacar Hamil Tujuh Bulan, Pemuda di Pringsewu ‘Dijemput’ Polisi

MM, pemuda asal Sukoharjo yang diamankan anggota Unit PPA dan Tekab 308 Polres Pringsewu karena menghamili pacarnya. FOTO DOKUMEN POLRS PRINGSEWU--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu menjemput paksa MM (20). 

Pemuda asal Sukoharjo, Pringsewu itu dilaporkan menghamili Bu, pacarnya yang masih berusia 15 tahun. 

Saat ini, anak baru gede (ABG) yang duduk dibangku SMA tersebut hamil tujuh bulan. 

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MM diamankan di kosan Pekon Sukoharjo III, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa 20 September 2022. 

BACA JUGA: Tim Kecamatan Sidak Kadang Ternak Babi di Tengah Pemukiman, Warga: Suaranya Saja Sudah Bikin Mual!

"MM dijemput paksa atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur," kata Iptu Feabo Adigo Mayora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Kepada polisi, MM mengaku sudah empat kali mengintmi Bu. Dua kali dilakukan di rumah Bu. Kemudian di kosan MM dan satu kali di ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.  

Sebelumnya anggota Polres Pringsewu mengamankan MJ (26), warga Gadingrejo. Tudingannya, mencabul Bu (15), siswi SMP  yang tinggal di kecamatan sama. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, MJ diamankan, sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 14 Agustus 2022.

BACA JUGA: Gelapkan Uang Perusahaan sampai Ratusan Juta, Buronan Ini Ditangkap di Medan

"Minggu siang kemarin, Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus seorang pelaku persetubuhan berinisial MJ," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. 

Saat ditangkap, terus Iptu Feabo, MJ tidak memberikan  perlawanan dan mengakui perbuatannya. 

”Dalam proses penyidikan, tersangka akan dikenai pasal 76 d juncto pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iptu Feabo. 

Kasus pencabulan juga terjadi di Pagelaran, Pringsewu. MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: