Dua Tersangka Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: