Dua Tersangka Curas Diringkus Tekab 308 Polres Lampura

Dua Tersangka Curas Diringkus Tekab 308  Polres Lampura

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

Kedua tersangka langsung diamankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan, pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: