Ketahuan Saat Akan Beraksi Curi Sepeda Motor, Warga Jabung Diamankan
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
BACA JUGA:BSU Kemnaker 2022 Tidak Cair, Begini Penjelasan Kemenaker RI
Tersangka adalah HS (23) warga Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah menjelaskan, HS diamankan karena disangka sebagai pelaku curanmor pada Senin 12 September 2022 lalu.
Dalam aksinya tersangka membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Rahmad Hidayat (27) warga Desa Wana Kecamatan Melinting.
Saat itu, korban sedang pertandingan bulu tangkis pada 12 Juli 2022 dan sepeda motornya diparkir di tepi jalan. Namun, saat pulang, sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat.
BACA JUGA:Pengakuannya Bikin Nyesek, Pemuda Ini Nekat Mencuri untuk Beli Susu Anak
Diduga tersangka beraksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T.
Kasus pencurian itu terungkap ketika personil gabungan Polsek Melinting, Polsek Labuhan Maringgai dan Polsek Gunung Pelindung mengamankan tersangka di wilayah Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, Selasa 13 September 2022 lalu.
Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor Honda Supra X milik Paino (53) warga Desa Wana Kecamatan Melinting.
Aksi curas itu dilakukan tersangka pada 19 November 2019. Modusnya, tersangka mencegat korban yang sedang melintas di jalan sepi Desa Wana. Kemudian, tersangka menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol rakitan.
BACA JUGA:Dorong Kinerja UMKM Lokal, BNI Dukung Pameran Kriya Nusantara
Di bawah ancaman senjata tajam itu, korban tidak dapat berbuat banyak ketika tersangka mengambil sepeda motornya kemudian kabur.
Dari hasil pengambangan penyidikan, tersangka juga mengaku terlibat dalam aksi curanmor Honda Beat milik Rahmad Hidayat. "Tersangka kami amankan di Polsek Melinting guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: