KPK Pantau Penggunaan Anggaran 2 Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi

KPK Pantau Penggunaan Anggaran 2 Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi

Acara talkshow temu media dan konferensi pers dengan materi Trisula KPK (penindakan, pencegahan, dan pendidikan) oleh KPK RI dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awasi penggunaan alokasi minimal dua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk pengendalian inflasi pasca kenaikan harga BBM.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK pasti akan melakukan pengawasan terkait penggunaan DTU untuk pengendalian inflasi di provinsi dan kabupaten/kota. Termasuk di Kota Bandar Lampung.

Sebab, kata Ali Fikri, dalam upaya penindakan yang dilakukan KPK dimulai dari pencegahan dan pendidikan anti korupsi.

Bahkan, lanjut Ali Fikri, pengawasan KPK pun hingga desa, yakni dengan dibentuknya desa anti korupsi.

BACA JUGA:Batal Disubsidi Dari Anggaran Pengendalian Inflasi, Segini Tarif Bus Trans Bandar Lampung Usai Harga BBM Naik

Namun, diakuinya memang fokus KPK di Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun di Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot).

"Pasti hal-hal demikian (penyaluran DTU, red) akan diperhatikan. Dan bagaimana upaya-upaya untuk mencegah kebocoran dan lainnya akan menjadi perhatian KPK," ungkap Ali Fikri dalam diskusi di Pondok Rimbawan, Kamis 22 September 2022.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengangarkan anggaran penanganan dampak inflasi tahun 2022 di Kota Bandar Lampung.

Plt. Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, pihaknya menganggarkan 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU).

BACA JUGA:Guru di Bandar Lampung Dapat Edukasi Anti Korupsi Dari KPK, Ini yang Bakal Diterapkan

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan minimal 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

DTU Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat sendiri, kata Ram'dhan, untuk Oktober-Desember 2022 sekitar Rp 250 miliar.

Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung Oktober-Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: