KPK Pantau Penggunaan Anggaran 2 Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi

KPK Pantau Penggunaan Anggaran 2 Persen DTU untuk Pengendalian Inflasi

Acara talkshow temu media dan konferensi pers dengan materi Trisula KPK (penindakan, pencegahan, dan pendidikan) oleh KPK RI dan Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id)--

BACA JUGA:Dinsos Bandar Lampung Ajukan Data Korban Bencana ke Wali Kota

Untuk penyaluran penanggulangan inflasi pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ram'dhan, terbagi menjadi tiga mekanisme penyalurannya dari anggaran Rp 5,8 miliar.

Pertama, Rp 2,8 miliar bantuan sosial (bansos) berupa beras di Dinas Pangan Bandar Lampung. Kedua, Rp 2 miliar penciptaan lapangan kerja berupa bedah rumah di Disperkim Kota Bandar Lampung.

Dan ketiga, Rp 1 miliar untuk perlindungan sosial lainnya, berupa subsidi sembako sembilan bahan pokok di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

Anggaran penanganan inflasi tersebut menurut Ram'dhan telah dapat direalisasikan mulai Jumat 16 September 2022, setelah pihaknya melapor ke Kementerian Keuangan pada 12 September 2022.

BACA JUGA:Ini 26 Titik Wifi Gratis di Bandar Lampung dari Pemerintah Kota Setempat

"Kalau mengenai realisasinya kapan dan bagaimana bisa ditanyakan ke OPD terkait," ujar Ram'dhan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 16 September 2022.

Namun, dirinya menambahkan pasca OPD-OPD yang ditunjuk tersebut menyerap anggaran penanganan inflasi, wajib melaporkannya ke BPKP beserta bukti-bukti yang terlampir. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: