Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto melihat Ferdy Sambo bakal membuka kebobrokan Polri jika dirasa dirinya sudah terdesak. (Istimewa/M.Iksan-disway.id)- -

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

BACA JUGA:Bentuk Perwakilan Daerah, KNEKS Audiensi dengan Unila

Dengan diputusnya sidang banding yang menolak Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Irjen Fedy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap putusan pemberhentiannya hari ini, Senin 19 September 2022. Sidang putusannya akan diumumkan siang ini usai sidang. 

Mabes Polri menegaskan, putusan sidang Banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada upaya hukum lain setelahnya. 

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Wakil Rektor Bidang Perencanaan Unila Pimpin Rapat Penyampaian Kebijakan Penyusunan RKA Pagu DIPA TA 2023

Dedi mengatakan Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," kata Dedi.

Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.

Sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.

BACA JUGA:Kondisi Gunung Anak Krakatau : 3 Kali Alami Gempa pada Jumat 23 September 2022

Dedi tidak menyebutkan siapa nama-nama ketua, wakil dan anggota Komisi sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dengan alasan penyebutan nama harus seiizin ketua komisi sidang banding.

Namun Dedi mempersilahkan wartawan untuk melihat dari tayangkan Polri TV dan dapat menuliskan berdasarkan tayangan yang tersaji di televisi depan Gedung TNCC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: