Bawa 306 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka

Bawa 306 Butir Pil Heximer, Polres Lampung Timur Amankan 2 Tersangka

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Barang bukti pil heximer. --

BACA JUGA:Najwa Shihab Menangkan Penghargaan Public Figure Inspiratif Terpopuler di Indonesian Television Awards 2022

Tiga hari sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan AA (19), warga Rawajitu, Tulang Bawang, Minggu 4 September 2022. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 300 butir pil heximer yang dikemas dalam 23 plastik klip bening dan uang tunai Rp 200 ribu.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.

Sebelumnya, Polres Lampung Timur mengamankan tersangka adalah AM (18), warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Mulan Jameela Kritik Kompor Induksi, Tidak Cocok untuk Masakan Indonesia

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 92 butir pil heximer yang dikemas dalam 3 buah plastik klip bening.

Sementara, tersangka  AM saat menjalani pemeriksaan mengaku biasa menjual barang haram tersebut dengan harga Rp 100 ribu untuk 15 butir pil heximer.

Kesempatan yang sama Kapolres mengimbau agar masyarakat Lampung Timur segera melaporkan ke kepolisian terdekat bila mengetahui peredaran narkoba termasuk  obat-obatan yang tidak memiliki edar di wilayah masing-masing.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: