Kasus Dugaan Suap, Nasib Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Lampung Tunggu Rekomendasi KPK
Plt Rektor Universitas Lampung Muhammad Sofwan Efendi (Batik coklat) dan jajaran menyapa Aliansi Mahasiswa Unila didepan Gedung Rektorat Unila, Senin 22 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaksana tugas (Plt.) Rektor Universitas Lampung Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. menyatakan masih menunggu rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini terkait nasib mahasiswa yang jadi objek dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Dr. Mohammad Sofwan Effendi, dirinya belum mendapat rekomendasi dari KPK terkait nasib mahasiswa yang masuk lewat jalur mandiri.
”Tetapi nanti akan kita pertimbangkan. Bagaimana rekomendasi atau saran KPK berkaitan mahasiswa yang sudah terlanjur masuk," kata Dr. Mohammad Sofwan Effendi, Sabtu 24 September 2022.
BACA JUGA: Oknum Polwan Dikabarkan Aniaya Pacar Adiknya dan Bentak Ketua RW Hingga Meninggal Dunia
Dr. Mohammad Sofwan Effendi menturkan, pihaknya masih terus menunggu. Sebab sepengetahuannya, penyidik KPK masih memeriksa beberapa dekan.
"Sekarangkan masih terus didalami. Ada beberapa dekan kami masih dimintai keterangan oleh KPK. Sehingga kami belum menerima rekomendasi KPK seperti apa. Dan prinsip kami adalah mengikuti arahan dari penyidik," tegas Dr. Mohammad Sofwan Effendi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan nasib mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang lolos jalur mandiri kepada pihak kampus.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, nasib mahasiswa Unila jalur Mandiri ini diserahkan kepada Rektorat Unila.
BACA JUGA: Bawa Sabu, 2 Warga Braja Selebah Diamankan Polres Lamtim
"Mahasiswa yang kemarin jalur mandiri dan kemudian memberikan uang, itu kebijakannya nanti di Unila," kata Ali, di Badnar Lampung, Kamis 22 September 2022.
Pernyataan Ali Fikri itu disampaikan dalam acara temu media Roadshow Bus KPK 2022. Di mana, Bandar Lampung menjadi kota tujuan terakhir KPK di Provinsi Lampung.
Menurut Ali Fikri, KPK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan sah atau tidaknya proses penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 yang diduga memberikan sejumlah uang.
"Tentu kami tidak mempunyai kewenangan, apakah itu sah atau tidak penerimaannya, yang pasti itu dari pihak Unila itu sendiri (yang memutuskan)," kata Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: