Kasus Dugaan Suap, Nasib Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Lampung Tunggu Rekomendasi KPK

Kasus Dugaan Suap, Nasib Mahasiswa Jalur Mandiri Universitas Lampung Tunggu Rekomendasi KPK

Plt Rektor Universitas Lampung Muhammad Sofwan Efendi (Batik coklat) dan jajaran menyapa Aliansi Mahasiswa Unila didepan Gedung Rektorat Unila, Senin 22 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA: Selamat, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Lulus Ujian Tesis

Sebelumnya juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tidak menutup kemungkinan bakal muncul tersangka baru terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).

Pasalnya, KPK menegaskan tak akan berhenti pada satu titik terkait pengungkapan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Menurut Ali Fikri, KPK akan terus melakukan pengembangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, sepanjang proses pengkajian dan pemeriksaan ditemukan ada keterlibatan pihak lain.

"Apakah akan ada tersangka baru atau tidak? saya sampaikan KPK tidak akan berhenti pada satu titik. KPK akan terus mengembangkan," tegas Ali Fikri.

BACA JUGA: Putri Zulkifli Hasan Kunjungi Kabupaten Tanggamus

Penetapan tersangka, sambungnya, dapat dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti. Baik itu dari keterangan saksi yang diperiksa, maupun dari dokumen lainnya.

"Kalau kecukupan alat bukti, pasti akan kita tetapkan jadi tersangka. Nanti tunggu perkembangannya. Untuk penyidikan pemberi itu maksimal dua bulan. Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah proses penuntutan," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Ali Fikri mengatakan, KPK selalu terbuka dan transparan dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Untuk itu media bisa terus mengawal serta memantau.

KPK, kata dia, terakhir sudah memeriksa saksi dari pihak swasta maupun dosen. Sehingga disebutkan Ali Fikri, total saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 22 orang, terdiri dari rektor, pihak universitas, dan lainnya. 

BACA JUGA: Sempat Viral, DPO Tersangka Narkoba di Stasiun KA Blambangan Berhasil Diringkus

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan calon mahasiwa baru Universitas Lampung (Unila). 

Mereka adalah Prof. Karomani, Prof. Heryandi, Muhammad Basri dan Andi Desfiandi.

Wakil Ketua Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, untuk ketiga tersangka yang menjadi penerima disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 

”AD selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal ayat 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 UU 31/1999 juncto UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan  Tindak Pidan Korupsi,” kata Nurul Ghufron, dalam konferensi pers Minggu 21 Agustus 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: