Sempat Viral, DPO Tersangka Narkoba di Stasiun KA Blambangan Berhasil Diringkus
ALS (21), warga Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, diringkus usai sempat kabur dibantu sekelompok massa di Stasiun KA Blambangan Pagar. (Fahrozy Irsan Toni/Radarlampung.co.id)--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Setelah sempat kabur saat dilakukan penangkapan dan dinyatakan buron, ALS (21), warga Jalan Stasiun, Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, akhirnya berhasil diringkus tim Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Jumat 23 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ya, penangkapan terhadap bandar narkoba itu sempat viral beberapa hari lalu, lantaran tersangka sempat kabur dibantu upaya sekelompok massa yang mau membebaskannya, di Stasiun Kereta Api, Blambangan Pagar.
Kala itu, polisi yang hendak melakukan penangkapan mendapat perlawan dari keluarga tersangka dan warga sekitar sehingga tersangka ALS berhasil melarikan diri, dan hanya diamankan barang bukti lima paket sabu.
“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang melarikan diri saat berada di Desa Campang, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampura,” ujar Kasat Narkoba AKP Made Indra saat menggelar Conferensi Pers didampingi oleh Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam Ipda Okto Hendri, Sabtu 24 September 2022.
BACA JUGA:Soal Perusakan Fasilitas Stasiun KA Blambangan, Polres Lampura Tetapkan Lima Orang Tersangka
AKP Made menerangkan, tersangka merupakan bandar sabu di sekitar tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.
“Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 5 buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah dompet warna coklat, dan uang sebesar Rp 432.000,” beber AKP Made Indra.
Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Made. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: