Penyelidikan Kasus Sengketa Tanah di Samping RM Bareh Solok Dihentikan, Pelapor Tanyakan Salinan Bukti SP3

Penyelidikan Kasus Sengketa Tanah di Samping RM Bareh Solok Dihentikan, Pelapor Tanyakan Salinan Bukti SP3

FOTO SYAIFUL MAHRUM - Pelapor kasus sengketa tanah, melalui kuasa hukumnya, Adi Kurniadi, menjelaskan kliennya berupaya meminta kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung salinan SP3.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat sengketa lahan di Jalan Soekarno-Hatta,  Bandar Lampung, di samping Rumah Makan (RM) Barek Solok? Ya, kasus ini di-SP3 penyidik Polda Lampung pada 2019.

SP3 adalah singkatan dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan dari Kepolisian.

Nah sekarang ini, pelapor mempertanyakan SP3 kasus dugaan pemalsuan tanda tangan akta tanah ini. Pelapor meminta mendapatkan salinan bukti SP3 itu untuk menempuh upaya hukum lain. 

Pelapor Farid Firmansyah dan Juli Adi Santoso melalui kuasa hukumnya, Adi Kurniadi, menjelaskan kliennya berupaya meminta kepada penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung salinan SP3 itu.

BACA JUGA:Kapolda Lampung: Tindak Tegas Pelaku Narkoba, Termasuk yang Mem-backingi!

''Kami sudah berkoordinasi ke Polda Lampung untuk menanyakan SP3 itu. Namun, hingga kini surat itu belum juga diberikan," katanya, Sabtu 25 September 2022.

Padahal, kata Adi, pihaknya sudah menyurati Subdit II Ditreskrimum untuk menanyakan SP3 itu. "Namun, hingga kini belum menerima jawaban," ujarnya.

Adi mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim  Mabes Polri, dijelaskan SP3 itu wajib diberikan kepada pelapor. "Hasil koordinasi kami ke Mabes Polri, SP3 itu wajib diberikan kepada pelapor," ungkapnya.

Juli Adi Santoso mewakili keluarga berharap Polda Lampung segera memberikan salinan SP3.

BACA JUGA:Gercep, Polres Pesawaran Amankan Pelaku Kasus Curas di Lahan Kosong

"Saya mewakili kelurga berharap salinan SP3 bisa segera diterima. Jika belum ada kepastian, kami akan menghadap ke Kapolri. Tanah itu memang belum pernah dijual sama sekali," harapnya.

Terkait hal ini, Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold  Hutagalung mengatakan, SP3 yang ditanyakan pelapor memang untuk penyidik. ''Namanya surat perintah, maka ditujukan kepada petugas," katanya.

Sementara untuk berhak atau tidaknya pelapor menerima salinan SP3, kata Reynold, hal tersebut untuk ditanyakan kepada Kabag Wassidik. "Itu bisa kepada Kabag Wassidik," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: