Gercep, Polres Pesawaran Amankan Pelaku Kasus Curas di Lahan Kosong

Gercep, Polres Pesawaran Amankan Pelaku Kasus Curas di Lahan Kosong

Ilustrasi diborgol--Disway.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, Polda Lampung, akhirnya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Kasus curas yang terjadi di lahan kosong depan Pabrik Es Jalan Baru Desa Negri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 01.45 WIB,

Petugas langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor :LP/B-592/IX/2022/SPKT/Res Pesawaran/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

Laporan tersebut dilakukan oleh korban atas nama Mayang Bulan Dari Fahira (21), seorang mahasiswi, warga Jalan Indra Bangsawan nomor 09-45, Lk I Rt 03/0 Rajabasa, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pengacara Akan Lapor ke Polda Lampung, Polresta Tetapkan Tersangka Pengeroyokan di Depan Eks Kafe Tokyo

Mayang Bulan Dari Fahira mengaku menjadi korban kejahatan saat berdua pacarnya sedang kencan mengendarai sepeda motor di lahan kosong yang dimaksud.

Setelah didapat keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapati bukti permulaan yang cukup.

"Lalu, bergerak ke rumah terduga pelaku berinisial AH (14) warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran dan berhasil mengamankannya berikut barang buktinya," kata Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Minggu 25 September 2022

Dikatakan, dari hasil keterangan saksi korban, penyidik mendapatkan 3  nama yang diduga sebagai pelaku pada kasus tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Lampung: Tindak Tegas Pelaku Narkoba, Termasuk yang Mem-backingi!

Yakni, tersangka AH yang telah diamankan, dan 2 lagi masih dalam pengejaran petugas dilapangan.

Keduanya adalah tersangka A (15) Warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Gedong Tataan dan pacar korban Rocky (25) warga Kabupaten Pringsewu.

"Kedua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas Team Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, karenanya kami imbau kepada kedua tersangka tersebut untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: