Cabuli Remaja Putri Sambil Todongkan Senpi, Pria di Tulang Bawang Dikenakan Pasal Berlapis

Cabuli Remaja Putri Sambil Todongkan Senpi, Pria di Tulang Bawang Dikenakan Pasal Berlapis

FOTO RADAR LAMPUNG - Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencabulan, kepemilikan senpi ilegal dan penyalahgunaan narkotika.--

BACA JUGA: Marak Kasus Pekerja Migran Bermasalah di Luar Negeri, Kepala Desa di Mesuji Diminta Proaktif

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) senjata api (senpi) rakitan jenis revolver warna silver gagang kayu, 8 butir amunisi aktif call 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis. 

Pertama, untuk perbuatan cabulnya pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kedua, kepemilikan senpi rakitan dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

BACA JUGA:Pemilihan Rektor Unila Dipercepat, Tetapkan Sistem Open Bidding

Ketiga, kepemilikan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: