Buntut Viralnya P3K Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, DPRD Kota Minta Pemkot Serahkan SPMT Pada Oktober

Buntut Viralnya P3K Bandar Lampung Ngadu ke Hotman Paris, DPRD Kota Minta Pemkot Serahkan SPMT Pada Oktober

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi. (Foto Dok. Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat serahkan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) 1.166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru pada Oktober 2022.

Hal itu pasca viralnya beberapa P3K guru formasi 2021 Kota Bandar Lampung sempat menyampaikan curhatan ke Hotman Paris di Kopi Johny, Senin 26 September 2022.

Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, betul saat penyusunan APBD Murni 2022 tidak ada instruksi atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kewajiban Pemkot Bandar Lampung untuk menganggarkan gaji P3K.

"Pada saat itu (penyusuan APBD 2022, red) pemkot dan DPRD belum tahu berapa jumlah P3K yang akan ditetapkan. Karena kewenangan penetapan dari pemerintah pusat," ujar Wiyadi dalam konferensi pers di Pemkot Bandar Lampung, Senin 26 September 2022.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Curhatan P3K di Kopi Johny

Di mana, kata Wiyadi, informasi yang didapat meyebutkan bahwa awal mula perekrutan P3K untuk daerah penggajiannya dari pemerintah pusat. Di perjalanan, dialihkan ke daerah.

Namun, lanjut Wiyadi, pusat telah menetapkan 1.166 P3K guru untuk Kota Bandar Lampung. Karena ada pengaduan dari P3K ke DPRD melalui Komisi 4 yang ditindak lanjuti Komisi 1 dan 2, diambil solusi pemberian SK pada Juli 2022.

"Supaya memberikan keyakinan dan ketenangan ke P3K, maka SK dibagikan. Tapi dengan pembagian SK tersebut tidak serta merta terima gaji dan bertugas. Karena dasar P3K terima gaji dan tugas bukan SK saja. Tapi ada SPMT," terangnya.

Dikarenakan pada APBD Induk 2022 tidak dianggarkan gaji P3K, disepakti gaji P3K dianggarkan pada APBD Perubahan 2022 yang disahkan 23 September 2022 dengan memasukan anggaran Rp 11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan 1.166 P3K November dan Desember 2022.

BACA JUGA:Guru PPPK Curhat ke Hotman Paris, Kepala Disdikbud Bandar Lampung Kumpulkan Kepala Sekolah

"Karena 23 September selesai pengesahan APBD Perubahan maka ditindak lanjuti dengan evaluasi dari Pemprov Lampung paling lambat 14 hari. Setelah itu, turun lagi ke pemkot untuk menjawab hasil evalusi pemprov sekitar 7 hari," ungkapnya. 

"Kalau sudah ok semua maka masuk anggaran daerah. Proses butuh waktu. Ini akan selesai di Oktober, paling cepat minggu pertama. Kami minta pemkot Oktober sudah serahkan SPMT, sehingga mereka tugas dan November terima gaji," ungkapnya.

Begitu juga terkait isu bahwa pusat telah mentransfer DAU Rp 43 miliar dan Rp 38 miliar untuk gaji P3K, Wiyadi mengatakan tidak benar. Karena dirinya lebih dari tiga kali mengkonfirmasi hal ini ke BPKAD Bandar Lampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: