Lahan Waydadi yang di Lepas Bertambah, Rp25,3 miliar Masuk Ke Kasda Pemprov Lampung

Lahan Waydadi yang di Lepas Bertambah, Rp25,3 miliar Masuk Ke Kasda Pemprov Lampung

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto.-Foto Ist. For Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung kembali melepas lahan di Waydadi, Sukarame Bandar Lampung.

Kali ini, pemilik Gedung Serbaguna Bagas Raya yang membayarkan sekitar Rp25,3 miliar untuk tanah seluas kurang lebih 2 hektar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Selasa, 27 September 2022.

"Alhamdulillah, kemarin ada warga yang membayarkan dan sudah masuk kas daerah. Kemarin juga sudah masuk dari Bagas Raya," kata Fahrizal.

BACA JUGA:Soal Inpres Randis Listrik, Begini Tanggapan Sekda Kabupaten Mesuji

Untuk lahan milik Bagas Raya, Fahrizal mengatakan telah dibayarkan seusai hasil penilaian tim apresal. Saat ini wilayah yang dinilai tim apresal memang berbeda-beda.

"Ada yang dipinggir jalan itu hasil apresalnya seharga Rp1,4 juta per meternya. Kemudian kalau agak masuk kedalam itu Rp900 ribu sampai Rp1,2 juta per meternya," ujarnya.

Dia mengatakan, secara total dengan adanya pelepasan lahan di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, maka yang sudah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung saat ini sudah Rp25,9 miliar.

Dengan rincian satu warga dengan luasan lahan 400 meter per meternya Rp1,4 juta, dan total bayar Rp560 juta. Sementara yang Bagas Raya, total lahan hampir 2 hektar, dengan total Rp25,3 miliar.

BACA JUGA:Rapat dengan Mendikbudristek, Senator Lampung : Pembayaran Gaji Guru Itu Hak

Setelah melakukan pembayaran, Pemprov Lampung akan membantu pengurusan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung.

Jumlah ini juga diharapkan terus bertambah dengan total lahan milik Pemprov Lampung yang akan di lepas adalah 89 hektar.

Pemprov Lampung juga siap membantu masyarakat dengan menyediakan bantuan dalam mempermudah pembayaran.

"Kita kasih opsi, pertama bayar cash atau bisa juga dengan anggunan bank melalui sertifikat tanahnya. Yang jelas proses ini Pemprov Lampung dikawal KPK, BPKP, DJKN dan berharap masyarakat mau berproses mendapatkan alas hak nya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: