PPPK di Lampung Barat Terima Gaji Sejak Juli
ILUSTRASI/FOTO PIXABAY --
LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berkomitmen membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan dari awalnya yang dianggarkan untuk 300 orang lebih, ternyata SK pengangkatan terbit sebanyak 500 pegawai,
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat Okmal menyatakan, untuk gaji PPPK tidak ada masalah.
Bahkan seluruh PPPK telah mendapatkan gaji terhitung sejak Juli 2022 lalu.
BACA JUGA: Diduga Curi Motor, Dua Warga Pesawaran Babak Belur Dimassa
”Untuk di Lambar dipastikan tidak ada masalah terkait gaji PPPK. Sudah menjadi komtmen pak bupati untuk memberikan hak PPPK secara penuh,” tegas Okmal, Selasa 27 September 2022.
Okmal menuturkan, awalnya dianggarkan Rp 9.810.469.240 dengan perhitungan rencana pengangkatan hanya sekitar 300 orang.
Atas perintah bupati, pihaknya kembali menambah anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih. Sebab jumlah PPPK yang menerima SK pengangkatan ternyata mencapai 500 orang.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji PPPK tahun ini mencapai Rp 14 miliar lebih.
BACA JUGA: Saung Musang Lampung Tawarkan Kopi Luwak Asli Berkualitas
”Awalnya kita hanya menganggarkan untuk gaji 300 orang. Tapi ternyata SK-nya terbit 500 orang. Jadi perintah pak bupati, dianggarkan lagi untuk sisanya. Alhamdulillah terealisasi juga. Artinya seluruh PPPK di Lambar, bisa menikmati gaji yang menjadi hak mereka,” sebut Okmal.
Diketahui, penggajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Seperti gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Yang membedakan, PPPK tidak mendapatkan pension. Kemudian ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: