Angota Komisi X Benarkan Ada Penyataan Transfer DAU ke Pemerintah Daerah

Angota Komisi X Benarkan Ada Penyataan Transfer DAU ke Pemerintah Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad .-Foto Melida Rohlita-

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi membenarkan bahwa pemerintah pusat telah mentransfer dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah daerah.

Menurut Muhammad Kadafi, selama ini rapat terkait guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terbuka untuk umum bisa diakses dari Youtube, website dan lainnya. 

Kemudian pernah rapat antar KL (kementrian dan lembaga) yang diikuti Kemenkeu, Kemenpan RB, Kemendikbud Ristek dan Kemendagri.

"Dan memang disampaikan, anggaran itu telah dialokasikan dalam transfer daerah (DAU, Red). Berarti didalamnya salah satunya ada pembayaran untuk gaji PPPK. Seharusnya, kalau statement pada rapat itu ada," kata Muhammad Kadafi di Universitas Malahayati, Selasa 27 September 2022.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Siap Penuhi Panggilan Irjen Kemendagri

Menurut Muhammad Kadafi, jika pernyataan tersebut ada, seharusnya dana itu sudah teralokasi sesuai dengan bagiannya. Jika tidak, sebaiknya Pemkot Bandar Lampung harus mengklarifikasi ke Kementerian Keuangan.

"Seharusnya sudah teralokasikan. Karena memang tidak mungkin pemerintah memberikan statement tanpa aturan. Jika ada daerah-daerah yang memang merasa dana tersebut tidak mereka dapatkan, harusnya meminta klarifikasi ke Kemenkeu,” sebut Muhammad Kadafi

”Berkenaan dengan anggaran tersebut, harapan dari masyarakat untuk dibayarkan gaji PPPK. Logikanya seperti itu. Harusnya bertanya kepada Kemenkeu. Mana porsi anggaran, ada transfer atau engak," imbuhnya.

Terkait hal ini, Muhammad Kadafi menyarankan Pemkot Bandar Lampung meminta kepastian pemerintah pusat untuk segera menyalurkan hak dari guru-guru tersebut.

BACA JUGA: Gaji PPPK Tulang Bawang Dibayar Awal Oktober, Segini Anggaran yang Disiapkan

"Tentunya kita tahu, guru PPPK ini bagian dari proses pelaksanaan pendidikan di provinsi dan daerah. Kita harus bisa memberikan hak dan kewajiban sebagai pemerintah untuk gaji mereka. Jadi di saat itu kita rasa tidak teranggarkan, tanyakan kepastian ke pemerintah pusat,” tegasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan penjelasan terkait viralnya beberapa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang mengadu ke Hotman Paris di Kopi Johny, Jakarta. 

Menurut Eva Dwiana, pada Februari dan Maret 2022, APBD 2022 Bandarlampung telah berjalan sehingga tidak bisa langsung direvisi untuk menambahkan gaji PPPK.

Namun, pihaknya telah menganggarkan sekitar Rp 11 miliar di APBD perubahan 2022 yang sudah disahkan pada 23 September lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: