Angota Komisi X Benarkan Ada Penyataan Transfer DAU ke Pemerintah Daerah

Angota Komisi X Benarkan Ada Penyataan Transfer DAU ke Pemerintah Daerah

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad .-Foto Melida Rohlita-

BACA JUGA: Rapat dengan Mendikbudristek, Senator Lampung : Pembayaran Gaji Guru Itu Hak

Sementara, saat ini APBDP-nya tengah dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Kemudian terkait pernyataan adanya gaji PPPK yang telah ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp 43 miliar, Eva Dwiana meluruskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. 

”Karena kembali ke poin pertama, bahwa gaji PPPK dibebankan ke APBD. Permasalahan gaji PPPK ini juga hampir terjadi di seluruh daerah dan selalu menjadi bahasan utama saat rapat Apeksi (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia)," sebut Eva Dwiana.

Dijelaskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Khusus gaji PPPK guru ini, APBD 2022 telah disusun Oktober 2021. Sementara, guru diterima PPPK mendapat SK Februari dan Maret 2022. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: