Program Bedah Rumah Batal, Anggaran Pengendalian Inflasi Bandar Lampung Dialihkan ke Perbaikan Drainase
Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siap Penuhi Panggilan Irjen Kemendagri
"Sekarang sudah diubah draft rencananya. Nanti akan diserahkan kembali ke pemerintah pusat oleh BPKAD," ungkapnya.
Pelaksanaan perbaikan drainase dilakukan melalui Dinas PU Bandar Lampung. Kemudian pekerjaannya akan diserahkan ke kelurahan atau kecamatan.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengangarkan anggaran penanganan dampak inflasi tahun 2022 di Bandar Lampung.
Plt. Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, pihaknya menganggarkan 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar dari Dana Transfer Umum (DTU).
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Siap Penuhi Panggilan Irjen Kemendagri
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menyalurkan minimal 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.
DTU Pemkot Bandar Lampung yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat sendiri, kata Ram'dhan, untuk Oktober-Desember 2022 sekitar Rp 250 miliar.
Anggaran 2,1 persen atau Rp 5,8 miliar tersebut diambil dari DTU Kota Bandar Lampung untuk Oktober-Desember 2022.
BACA JUGA:Silaturahmi Dengan Kapolda Lampung, Ketum KBPP Polri Beber Soal Keanggotaan
Guna penyaluran penanggulangan inflasi pasca kenaikan harga BBM, lanjut Ram'dhan, terbagi menjadi tiga mekanisme penyalurannya dari anggaran Rp 5,8 miliar.
Pertama, Rp 2,8 miliar bantuan sosial (bansos) berupa beras di Dinas Pangan Bandar Lampung. Kedua, Rp 2 miliar penciptaan lapangan kerja berupa bedah rumah di Disperkim Kota Bandar Lampung.
Ketiga, Rp 1 miliar untuk perlindungan sosial lainnya, berupa subsidi sembako sembilan bahan pokok di Dinas Perdagangan Bandar Lampung. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: