Ombudsman Nilai Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pesawaran
Penilaian penyelenggaran pelayanan publik tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. FOTO FAHRURROZI/RADARLAMPUNG.CO.ID --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman RI Perwakilan Lampung melakukan penilaian penyelenggaran pelayanan publik tahun 2022 di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesawaran.
Salah satunya melakukan penilaian di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala DPMPTSP Pesawaran Singgih Pebriantoro mengatakan sangat mendukung penilaian penyelenggaran pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Lampung.
BACA JUGA: 3 Kali Setubuhi Siswi Kelas 1 SMP, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi
Penilaian pelayanan publik dipimpin oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Lampung Hidayat Pratama.
"Tentunya kita sangat mendukung terhadap penilaian Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kita selalu dituntut dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dengan biaya sesuai ketentuan, secara transparan kepada masyarakat," kata Singgih Pebriantoro.
"Sumbang saran dan masukan dari Ombudsman sangat kita perlukan dalam rangka peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat," imbuh Singgih Pebriantoro.
BACA JUGA: Polisi Kembali Ringkus Tiga Warga Perusakan Stasiun KAI Blambangan Pagar
Dilanjutkan, sebagai lembaga pelayanan publik yang menjadi pusat masyarakat atau pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis perizinan, pihaknya siap untuk dilakukan penilaian oleh Ombudsman.
Selain itu, Dinas PMPTSP Pesawaran terus berinovasi mengembangkan model dan sistem pelayanan prima.
"Ada beberapa variabel penilaian yang dilakukan. Di antaranya standar dan kepatuhan sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujarnya.
BACA JUGA: Gaji Guru PPPK di Pesawaran Aman
Penilaian secara kualitas berdasar kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Output penilaian Ombudsman RI tahun ini adalah penambahan opini publik dalam menilai pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: