September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung
Diamankan : Sebanyak 12 pelaku Curanmor di amankan petugas kepolisian polsek Sukarame dan Kedaton di Mapolresta Bandarlampung, Rabu 28 September 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung mengungkap ada 13 tempat kejadian tindakan kejahatan di Kota Bandar Lampung selama kurun waktu bulan September 2022 ini.
13 tempat kejadian itu terbagi di 5 wilayah hukum Polsek Sukarame dan 8 wilayah hukum Polsek Kedaton.
Dari 13 tempat kejadian tindakan kejahatan itu, Polresta Bandar Lampung dan jajaran meringkus 12 orang pelaku yang diduga melakukan tindakan kejahatan curanmor dan 1 pelaku yang merupakan penadah.
13 orang pelaku itu berinisial JA (19), JI (16), NB (49), OT (17) dan MH (20) yang dimana 5 pelaku ini merupakan warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Sedangkan 7 pelaku lainnya berinisial IW (20), IG (23) dan MR (20) warga Kedondong, Pesawaran. Lalu RR (20) warga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, SF (21) warga Teluk Betung Selatan, DE (28) warga Lampung Tengah dan VR (29) warga Bandar Lampung.
13 pelaku yang diamankan itu diringkus berdasarkan 15 kasus yang masuk ke dalam laporan Polresta Bandar Lampung dan jajaran.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, para pelaku tersebut diamankan telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Satu orang pelaku berinisial JA terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat petugas hendak mengamankan," kata Ino, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu , 28 September 2022 .
Sedangkan penadah berinisial DB (30) warga Tanjung Senang. "Dari 13 pelaku ada yang merupakan residivis dan pemain baru," jelasnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku rata-rata merusak kunci stang motor korban yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T.
"Bahkan ada juga yang masuk ke rumah korban dengan merusak pintu, kemudian mengambil motornya dari dalam rumah dengan merusak kunci stang," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 13 unit sepeda motor, dua buah STNK, satu buah helm dan dua kunci letter T.
Ino menjelaskan rata-rata pelaku menjual hasil curanmor tersebut melalui sosial media. "Pelaku memperdagangkannya lewat media sosial dengan sistem COD," jelasnya
Ino juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor agar selalu waspada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: