September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

September Ini Polisi Ringkus 13 Tersangka Curanmor yang Beraksi di Kota Bandar Lampung

Diamankan : Sebanyak 12 pelaku Curanmor di amankan petugas kepolisian polsek Sukarame dan Kedaton di Mapolresta Bandarlampung, Rabu 28 September 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

"Apabila parkir, amati dan jangan tinggalkan kendaraan begitu saja pastikan motor dalam kondisi terparkir secara benar serta jangan percaya dengan orang baru atau penjaga parkir begitu saja," katanya.

Ino melanjutkan bahwa 12 pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 Ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

"Sedangkan tersangka tindak pidana penadah barang hasil curian melanggar Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: