Tertangkap di Bogor, Pemuda Asal Pesisir Barat Susul Rekan ke Balik Sel
DPO kasus curanmor yang diamankan Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah di Bogor, Jawa Barat, Selasa 27 September 2022. FOTO DOKUMEN POLSEK PESISIR TENGAH --
PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap TS (27), warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat, Selasa 27 September 2022.
Pemuda yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus curanmor ini diciduk di Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/521/VII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG tertanggal 25 juli 2022. Pelapor adalah MO, warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Kompol Zaini Dahlan menyatakan, TS diduga mencuri motor bersama BR (42), warga Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah dan HY (33), warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat.
BACA JUGA: Masuk Daerah Sangat Rentan Korupsi Berdasarkan SPI 2021, Pemkab Lampung Timur Didatangi KPK
Kedua rekan TS sudah lebih dahulu diamankan. Saat ini berkas mereka diserahkan ke kejaksaan.
Pencurian itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu 16 Juli 2022. Tersangka mengambil motor Honda BeAt BE 2737 XC di pinggir jalan, depan pemakaman umum Durian Bungkuk, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah.
“Ketika korban menuju sepeda motornya yang diparkirkan di pinggir jalan, kendaraan sudah tidak ada,” kata Kompol Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Kompol Zaini Dahlan menuturkan, dalam penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan TS. Dipimpin Panit I Reskrim Ipda Harunur Rasyid, tim menuju lokasi persembunyian TS.
BACA JUGA: Mantan Kapolresta Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Ini Pelanggarannya
TS ditangkap berikut barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda BeAt BE 2737 XC, BPKB dan STNK.
Sebelumnya, Unitreskrim Polsek Bengkunat mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat, Jumat 23 September 2022.
Tiga tersangka adalah SM (27), warga Pekon Sumber Agung dan JM (27), warga Pekon Paku Negara, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kemudian RY (17), warga Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Lampung Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: