Nenek Usia 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang

Nenek Usia 71 Tahun Jadi Tersangka Kecelakaan Maut yang Tewaskan 3 Orang

Ilustrasi kecelakaan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi menetapkan wanita lanjut usia (lansia) berinisial EH (71) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Jawa Barat. 

"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli, maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, Rabu 28 September 2022.

Tejo menerangkan, tersangka yang merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ diduga lalai ketika mengemudikan kendaraannya.

BACA JUGA:Tegaskan Penyaluran BSU Wajib Dipercepat, Jokowi: Saya Pantau, Cek Satu Persatu!

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH. Pemeriksaan dilakukan oleh Dishub Sukabumi dan ketua mekanik Mitsubishi yang telah disertifikasi.

Dalam pemeriksaan awal yang dikhususkan ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub menyebutkan bahwa kendaraan yang dikendarai EH laiak pakai.

Polisi menduga kecelakaan yang menewaskan 3 korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja, juga penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.

BACA JUGA:234 Orang Daftar Panwascam di Pesawaran, Terbanyak untuk Kecamatan Ini

Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.

"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," pungkas AKP Tejo, melansir Jpnn. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: