Pemprov Lampung Buka Konsultasi Publik Terkait Rencana RTRW 2023-2043

Pemprov Lampung Buka Konsultasi Publik Terkait Rencana RTRW 2023-2043

Pemprov Lampung menggelar konsultasi publik sekaligus mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung pada Kamis, 29 September 2022.--

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung menggelar konsultasi publik sekaligus mensosialisasikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 di Gedung Pusiban, Pemprov Lampung pada Kamis, 29 September 2022.

Dalam kesempatan ini turut hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM Intizam mewakili Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi  Lampung Fahrizal Darminto, yang juga Sekdaprov Lampung.

Menurut Intizam, kegiatan konsultasi publik ini penting mengingat kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan penyusunan RTRW Provinsi Lampung kepada masyarakat secara umum.

"Kegiatan ini bermanfaat bagi kami untuk mendapatkan informasi terkini dan faktual serta masukan-masukan dari masyarakat, pelaku usaha, asosiasi profesi dari segala bidang serta stakeholder yang berkaitan dengan tata ruang, sehingga akan memperkaya materi-materi yang  dapat digunakan oleh tim penyusun guna mewujudkan strategi pengembangan wilayah Provinsi Lampung yang lebih baik serta berguna bagi bermacam elemen masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca di Lampung Hari Ini, Kamis 29 September 2022

Karenanya diharapkan partisipasi aktif dari peserta rapat agar kegiatan ini menjadi wadah baik bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, masyarakat umum serta para stakeholder mampu mensinergikan program-program pembangunan dan bekerja sama berkolaborasi dengan baik.

Apalagi seperti diketahui penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Sehingga melalui pengaturan penataan ruang akan terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dan perlindungan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan.

Seperti ketahui, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu regulasi teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan penataan ruang.

BACA JUGA:Lesty Kejora Datangi Polres Metro Jaya, Laporkan Rizky Billar Tentang Dugaan Tindakan KDRT

“Peraturan Pemerintah dimaksud mengamanatkan bahwa semua aktivitas pembangunan harus berdasarkan Rencana Tata Ruang. Dengan kata lain RTRW merupakan satu-satunya panduan Pemerintah dalam penerbitan Izin berusaha dan non berusaha melalui Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang (KKPR),” kata Intizam.

Intizam menjelaskan RTRW Provinsi merupakan acuan dari penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta Rencana Rinci Rinci Tata Ruang di daerah.

Selain itu Fungsi RTRW Provinsi dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); acuan dalam pemanfaatan ruang/pengembangan wilayah provinsi; acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah provinsi. 

Kemudian, acuan lokasi investasi dalam wilayah provinsi yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta; pedoman untuk penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/pengembangan wilayah provinsi yang meliputi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi; danacuan dalam administrasi pertanahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: