Ketua SPI Unila Budiono Turut Terpanggil Diperiksa Saksi di Perkara OTT

Ketua SPI Unila Budiono Turut Terpanggil Diperiksa Saksi di Perkara OTT

Dr. Budiono,Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung bersama Yulia Neta (Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila) turut dipanggil tim penyidik KPK menjadi saksi terkait kasus tindak korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh Rekt--

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut memanggil Prof Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung (Unila).

Selain Budiono, penyidik KPK turut memanggil Yulia Neta selaku Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unila. Budiono dan Yulia Neta keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 12.17 WIB untuk istirahat salat, pada Kamis 29 September 2022.

Menurut Budiono, dirinya baru pertama kali ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus OTT yang menjerat Rektor Nonaktif Unila, Karomani.

Budiono menjelaskan bahwa dirinya dipanggil dan ditanya soal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. "Terkait penerimaan mahasiswa baru mandiri," ujarnya.

Ditanya apakah dirinya turut ditanya soal dugaan aliran dana ke LNC, Budiono menjelaskan dirinya belum ditanya soal itu. "Belum ada (pertanyaan)," jelasnya.

Selain itu, ditanya apakah di dalam ruangan pemeriksaan sudah ada Wakil Rektor II Unila, Asep Sukohar, Budiono menjawab bahwa yang bersangkutan belum ada di ruangan.

"Di dalam baru Warek III Prof Yulianto, pak Nairobi (Dekan FEB Unila), Pak Asep Sukohar belum ada," ungkapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: