Kasus Pembunuhan Santri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Kasus Pembunuhan Santri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijerat Pasal Ini

Pelimpahan tahap II kasus keributan yang menewaskan DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah ke Kejari Lampung Barat, Kamis 29 September 2022. --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus keributan yang menewaskan DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah segera disidang. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tersebut, Kamis 29 September 2022. 

Tersangka dalam kasus tersebut adalah RZ (15), santri di Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. 

Kasiintelijen Kejari Lampung Barat Zenericho  mengungkapkan, penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan barang bukti pembunuhan tersebut didampingi kuasa hukum Hilda Rina dan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

BACA JUGA: Fraksi Golkar Lampung Barat Sebut Santunan Anak Yatim Disunat

"Tersangka RA disangkakan pasal 340 KUHP atau kedua pasal 338 KUHP atau ketiga pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 c UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," kata Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Dedy Sutendy. 

Untuk barang bukti yang diterima adalah sehelai baju kaos warna merah, celana jins panjang warna krem dan sebilah pisau dapur ukuran sekitar 21 Cm yang digunakan tersangka untuk mensuk korban. 

"Berdasar berita acara pelaksanaan perintah penahanan/ penahanan lanjutan (BA-7 Anak), tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kepolisian Resort Lampung Barat selama lima hari, terhitung mulai 29 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022,” ujarnya.

Peristiwa yang menewaskan DN bermula ketika RZ datang terlambat untuk mengikuti kegiatan belajar mengaji, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu 14 September 2022.

BACA JUGA: Selamat! Rektor UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan Lima Guru Besar

Saat itu yang menjadi pengajar adalah DN (17), santri yang berasal dari Pemangku Suka Negeri, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur.

“Pada saat pelaku akan mengikuti kegiatan tersebut, korban menghukum dan menegur dengan memukul pelaku dan menyuruhnya agar tidak terlambat lagi,” kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, Kamis 15 September 2022. 

Ternyata RZ tidak terima dengan perlakuan seniornya tersebut. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, RZ berganti pakaian dengan menggunakan pakaian biasa. Lantas ia pergi ke dapur untuk mencari dan mengambil sebilah pisau. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: