Kasus Pembunuhan Santri di Pesisir Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Dijerat Pasal Ini
Pelimpahan tahap II kasus keributan yang menewaskan DN (17), santri Pondok Al Falah Krui, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah ke Kejari Lampung Barat, Kamis 29 September 2022. --
BACA JUGA: Harga Tiket Kapal Naik, Ini Perubahan Terbarunya
Senjata tajam tersebut diselipkan di bagian celana sebelah kiri.
“Saat itu pelaku meminta temannya yang bernama KR (saksi) memanggil korban untuk diajak berkelahi,” sebut AKP M. Ari Satriawan.
DN datang sekitar pukul 00.20 WIB, Kamis 15 september 2022. Mereka bertemu di belakang masjid dan terlibat perkelahian.
DN menerjang RZ, namun berhasil dihindari. ”Korban kembali mencoba memukul dengan menggunakan tangan kosong. Namun kembali dihindari oleh pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri, Mantan Kapolresta Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Ini
Selanjutnya, RZ mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya. Ia menyerang DN dan mengenai lengan kiri.
Belum puas, RZ mengayunkan pisau dan mengenai kepala, dekat pelipis sebelah kiri DN.
“Korban terjatuh ke tanah dengan bersimbah darah. Setelah melihat korban terkapar, pelaku melemparkan pisau ke semak-semak sekira 10 meter dari tempat korban tergeletak. Setelah itu pelaku pergi dan melarikan diri,” papar AKP M. Ari Satriawan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah bersama pimpinan Pondok Pesantren Al Falah mengejar RZ.
BACA JUGA: Tanggul Way Belu Jebol, Pemukiman di Kotaagung Barat Terendam
Remaja itu diketahui berada di pinggir jalan depan kantor DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Kelurahan Pasar Krui.
“Kemudian Unitreskrim dengan dipimpin Panit I Reskrim Ipda Harunur Rasyid menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, RZ mengaku telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan DN meninggal dunia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: