Jadi Anak Angkat Gubernur Lampung dan Kini Korban KDRT, Riana Sari: Doakan yang Terbaik untuk Dede Lesty Ya...

Jadi Anak Angkat Gubernur Lampung dan Kini Korban KDRT, Riana Sari: Doakan yang Terbaik untuk Dede Lesty Ya...

FOTO INSTAGRAM.COM/@RIANASARIARINAL - Kebersamaan keluarga gubernur Lampung dengan Lesti Kejora dan Rizky Billar di Jakarta, pekan lalu. --

BACA JUGA:Gardu Induk Sidomulyo Siap Serap Investasi pada Sektor Industri di Lampung Selatan

"Doakan yg terbaik unt dede Lesty ya...????," kata Riana Sari Arinal kepada radarlampung.co.id melalui pesan WhatsApp, Kamis sore 29 September 2022. 

Seperti dilansir dari disway.idi, Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut terkait kasus dugaan KDRT. 

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, ancaman hukuman paling tinggi KDRT yakni selama 15 tahun penjara. 

Pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil Rizky Billar sebgai terlapor.

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Lampung Barat 2022 Disahkan, Dewan Beri Sejumlah Catatan

“Secepatnya. Setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa,” jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022. 

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pasal KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tukasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: