Raperda Perubahan APBD Lampung Barat 2022 Disahkan, Dewan Beri Sejumlah Catatan

Raperda Perubahan APBD Lampung Barat 2022 Disahkan, Dewan Beri Sejumlah Catatan

Pimpinan DPRD Lampung Barat menandatangani pengesahan raperda perubahan APBD tahun 2022 dalam paripurna di ruang sidang Marghasana, Kamis 29 September 2022. FOTO NOPRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah catatan disampaikan DPRD Lampung Barat dalam paripurna pengesahan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022, Kamis 29 September 2022. 

Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Barat Anggi Romando mengungkapkan, permasalahan yang dibahas dalam rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan OPD terkait adalah adanya perubahan pada pendapatan.

Kemudian perubahan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selanjutnya perubahan, baik pada belanja langsung maupun belanja tidak langsung dan perubahan pada pembiayaan daerah.

”APBD tahun anggaran 2022 tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan, sesuai hasil evaluasi dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima dalam tahun 2022,” papar Anggi Romando.

Sejalan dengan pelaksanaan APBD, terdapat permasalahan-permasalahan utama yang dihadapi di bidang pendapatan.

Di antaranya pemanfaatan aset pemerintah daerah sebagai salah satu sumber PAD dan perusahaan daerah sebagai salah satu penghasil PAD yang belum optimal serta ketaatan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu masih rendah.

Perubahan APBD  Lampung Barat tahun anggaran 2022 untuk dapat ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah dengan rincian, pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp 1.021.788.950.550, dari sebesar Rp  1.021.646.403.550 atau berkurang Rp 142.547.000.

“Untuk belanja daerah, sebelum pembahasan sebesar Rp 1.126.566.321.813 dan setelah pembahasan menjadi Rp  1.126.423.774.813 atau berkurang sebesar Rp 142.547.000,” urai Anggi Romando.

Anggi Romando juga menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah daerah. Di mana, dengan akan ditetapkannya perubahan APBD tahun anggaran 2022 agar kiranya disesuaikan estimasi waktu dengan penggunaan anggaran yang sudah disusun pada masing-masing satuan kerja.

Sehingga pada waktu yang telah ditentukan, program dan kegiatan tersebut sudah terselesaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan.

Kepada OPD terkait agar dapat memperhatikan dan meningkatkan kualitas-kualitas pekerjaan, terutama pekerjaan-pekerjaan fisik. Mengingat tahun anggaran 2022 akan berakhir sekitar tiga bulan lagi.

”Pelaksanaan dan penggunaan anggaran adalah penyelenggaraan dan upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya. 

Karena itu organisasi perangkat daerah yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan suatu program harus memperhatikan sasaran dan kebutuhan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: